Halmahera Utara, Sibermalut.com - Direktur YLBH Sangaji. Igal Puangsanna kuasa hukum dari Serpince Paparang meminta kepada pihak Polsek Kao agar kasus pengeroyokan yang dilakukan pasanag suami istri (Yusak dan Heni ) tersebut harus menjadi atensi.
Hal tersebut setalah YLBH Sangaji secara sah ditujuk untuk menjadi kuasa hukum untuk membela kliennya pada tanggal 11 Febuari 2024.Rabu (6/3/2024).
Sebagai kuasa hukum dari Serpince Paparang, Yusak dan Heni dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/05/II/2024/PMU/Polres/SekKao, tanggal 7 Februari 2024.
" Klien saya melaporkan kepada pasangan suami istri bernama Yusak dan Heni karena klien saya mendapat kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" Katanya.
Bahwa perkara tindak pidana pengeroyokan ini,Kata Igal korban dan para saksi sudah diperiksa,dan kedua terlapor sudah dilayangkan surat pemanggilan klarifikasi namun berdasarkan informasi kedua terlapor tidak hadiri pemanggilan klarifikasi dari polisi.
Igal, mengatakan kedua terlapor harus kooperatif karena perkara ini sudah tahap sidik, jika kedua terlapor tidak hadir dalam pemanggilan klarifikasi di tahap Lidik masih dianggap biasa saja, tapi status Laporan Polisi saat ini sudah pro Justitia.
" Laporan Polisi Kasus pengeroyokan Yusak dan Heni ini sudah masuk tahap Lidik ke tahap sidik yang digelar pada tanggal 5 Maret kemarin, dan jika penyidik Polsek Kao mengambil tindakan upaya paksa dimana dilakukan penangkapan karena berdasarkan hukum acara KUHP itu sah. Apalagi Tindak Pidana yang dilakukan oleh kedua terlapor masuk unsur pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" pintanya.
Dikatakan Igal. Setiap warga negara itu wajib tunduk dan patuh terhadap aturan hukum di Republik ini dan bagi siapa yang melakukan tindakan pidana maka harus kooperatif dan ikuti proses hukum yang sudah tersistem
Harapan Direktur YLBH Sangaji Igal PuangSanna, bahwa Bapak Kapolsek Kao dan Kanit Reskrim Polsek Kao dan seluruh anggota reskrim agar Perkara Pengroyokan berdasarkan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, yang ancaman 5 dan 7 tahun tahun, ini harus dijadikan Atensi.
" Kita berharap Bapak Polsek dan Satreskrim Polsek Kao agar perkara pengeroyokan ini harus dijadikan atensi " pungkasnya.
Terpisah kapolsek Kao Ipda Miftha I.Saleh.S.sos Saat di konfirmasi menjelaskan prosesnya sudah berjalan.
"Kasus pengeroyokan ini kami prioritas dan sudah di tindak lanjut oleh reskrim polsek kao, dan semua kita akan ikuti sesuai tahapan dan prosedur" Tutur kapolsek mengakhiri. (SM)
0 Komentar