BREAKING NEWS

Diduga Pencarian Uang Mami Halsel 1,4 Miliar Tidak Beres

Halmahera Selatan, Sibermalut.com - Ada yang tidak beres dalam pencarian anggaran Makan Minum (Mami) di Sekertariat Daerah (Setda)  Kabupaten Halmahera Selatan di akhir tahun 2023 lalu. 

Pasalnya pencarian fantastis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) di akhir tahun 2023 lalu senilai  1,4 miliar tersebut diduga kuat tidak bisa dipertanggungjawabkan. (2/4/2024) 

 Data yang dihimpun wartawan , tertulis secara rinci sejumlah item kegiatan makan minum (Mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bulan November dan Desember tahun 2023 sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.

Di bulan yang sama Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 persen  belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia pada tanggal 21 November 2023. 

Kemudian, permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023. Dengan demikian maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November ke 12 Desember 2023.

Salah satu sumber terpercaya di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan enggan mananya disebutkan saat di konfirmasi terkait mekanisme pencairan anggaran, menjelaskan bahwa soal pencairan anggaran itu sah-saha saja tetapi harus ada jedah waktu minimal tidak di bulan yang sama. “Kalau saya coba pelajari pencairan anggaran ini sangat banyak, dengan waktu yang begitu singkat karena pencairan di bulan yang sama. Ini bisa jadi bermasalah, tetapi itu menjadi ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak Hukum (APH) karena mereka lebih paham soal itu,”cetusnya (Tim)
Posting Komentar