BREAKING NEWS

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Polres Halmahera Utara Amankan Dua Pria

Halmahera Utara, Sibermalut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara Polda MalukuUtara berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda yakni  Desa Gosoma dan desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (26/2/25 )

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, S.H yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru Menjelaskan bahwa pengungkapan Berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan dari  masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25)  berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo. 

Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara IKI,  jelasnya. 

"Dari hasil pengembangan sdr IKI menyebutk satu nama lain yang berinisial MFK alias UCOK (26) selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di desa  Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan, Saat penggeledahan badan dan  rumah milik saudara Ucok di temukan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu katanya". 

Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone. 

Dari hasil test Urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tutup Kasi humas,
Posting Komentar