Tanggapi Senator Graal, Lembaga Adat: Jangan Sampaikan Informasi Sepihak
Font Terkecil
Font Terbesar
HALMAHERA UTARA, sibermalut.com - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Lembaga Adat dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yang di sampaikan oleh Senator Graal Taliawo, perwakilan Lembaga Adat dari Negeri 4 Suku menyampaikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media, dan juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat serta untuk menjaga keharmonisan di wilayah lingkar tambang.
Kepada awak media, Yunus Ngetje, Fanyira Suku Pagu, menegaskan bahwa komitmen Lembaga Adat bukan untuk membela pihak mana pun, melainkan untuk memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah adat.
“Kami, perwakilan dari empat suku, dengan tegas menolak pernyataan yang disampaikan Graal Taliawo bahwa masyarakat adat diseret dalam propaganda dukungan terhadap NHM, Jika beliau tidak mengetahui akar persoalan secara menyeluruh, sebaiknya ada dialog terlebih dahulu dengan kami agar informasi yang diperoleh tidak bersifat sepihak, sehingga tidak memperkeruh situasi di wilayah Adat” ujar Yunus, Jumat (18/04/2025)
Lebih lanjut, Yunus menekankan bahwa tanggung jawab menjaga stabilitas sosial bukan semata kewajiban pemerintah, tetapi merupakan bagian integral dari peran Lembaga Adat.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan industrial secara tepat sasaran.
“Jika ada karyawan yang keberatan terhadap kebijakan perusahaan, seharusnya diselesaikan
langsung melalui jalur hubungan industrial antara karyawan dan manajemen, tanpa melibatkan
masyarakat secara luas, apalagi jika terdapat oknum bukan karyawan yang turut serta dalam
aksi demonstrasi, justru dapat memperkeruh situasi dan membuka potensi konflik horizontal
berbasis SARA,” tambahnya.
Selain itu, hal yang sama di sampaikan Guntur Lotty, Juru Bicara Suku Towiliko Kao, bahwa wilayah Kao merupakan “Negeri 4 Suku”, yakni Towiliko Kao, Boeng, Pagu, dan Modole. Keempatnya kemiliki tanggung jawab kolektif dalam menjaga stabilitas sosial di wilayahnya, terlebih karena di kawasan NHM berdiri salah satu Objek Vital Nasional, yakni NHM, yang turut memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya di sekitar tambang.
“NHM bukan hanya aset negara, tapi juga aset masyarakat lingkar tambang. Kami mendukung upaya efisiensi perusahaan sejauh tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan karyawan, memperjuangkan hak di negeri ini adalah kewajiban moral kami dan itu tidak bisa dikompromikan,” tegasnya
Dirinya menekankan bahwa hubungan antara karyawan dan korporasi telah memiliki jalur hukum dan peraturan yang jelas melalui Undang-Undang ketenagakerjaan, regulasi pemerintah, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Oleh karena itu, kata Guntur, semua pihak diharapkan dapat menempuh penyelesaian secara bijak, tanpa mengorbankan kondusifitas wilayah Adat.
“Sudah semestinya seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian hak-hak karyawan, namun yang tidak kalah penting, kami harus menjaga agar wilayah lingkar tambang tetap kondusif demi keberlangsungan hidup bersama,” tutup Guntur.
Untuk di ketahui, Lembaga Adat di wilayah lingkar tambang NHM terdiri dari Suku Towiliko Kao, Suku Boeng, suku Pagu, dan Suku Modole. Lembaga ini berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai adat, pengayom masyarakat, serta mitra aktif dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya.**(Red)