MK Kembali Terima 8 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Setelah Pelaksanaan PSU
JAKARTA, SIBER MALUT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan sengketa
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Gugatan itu muncul dari daerah-daerah
yang diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sebelumnya
MK telah memerintahkan untuk dilaksanakan PSU di 17 daerah. Berdasarkan data
yang yang terlihat di laman resmi MK, hingga Jumat (7/5/2021) pukul 13.00 WIB
tercatat ada delapan gugatan sengketa Pilkada 2020. Adapun delapan perkara itu
kebanyakan mendalilkan adanya kecurangan dalam proses PSU.
Berikut daerah yang mengajukan sengketa Pilkada 2020 pasca putusan MK:
1. Sekadau
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomo Urut 2 Pupinus-Aloysius. Mereka mendalilkan proses penghitungan suara PSU tidak benar dan tidak valid karena ada kesalahan yang dilakukan oleh termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Rokan
Hulu
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Hamulian-M Sahril Topan. Mereka Mendalilkan terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman-Indra Gunawan dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-Erizal.
3.
Mandailing Natal
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Dahlan
Hasan Nasution dan H Aswin. Mereka mendalilkan selisih perolehan suara dalan
PSU disebabkan adanya larangan kampanye oleh calon nomor urut 1.
Kemudian ada keterlibatan ASN, perangkat pemerintah desa, dan keterlibatan
penyelenggara pemilihan dan panwaslu dalam bentuk pembiaran.
4. Rokan Hulu
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hafith
Syukri dan Erizal. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur,
sistematis dan masif (TSM) dalam PSU. 5. Labuhanbatu Diajukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal
Amri Siregar.
Kemudian ada keterlibatan ASN, perangkat pemerintah desa, dan keterlibatan
penyelenggara pemilihan dan panwaslu dalam bentuk pembiaran. 4. Rokan Hulu
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hafith Syukri
dan Erizal. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan
masif (TSM) dalam PSU.
5. Labuhan Batu Selatan
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi
Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.
Mereka mendalilkan adanya kecurangan dalam PSU dan atau pelanggaran yang
merugikan perolehan suara pemohon secara signifikan dan menguntungkan calon
lain.
6. Labuhanbatu Selatan
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hasanah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. Mereka menduga ada kecurangan TSM dalam PSU.
7. Halmahera Utara
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Joel B Wogono dan Said Bajak.
Mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran dalam melakukan verifikasi dan
valiadasi data pemilih di TPS Khusus PT.NHM. Kemudian pelanggaran di TPS 07
Rawajaya dan terjadinya pelanggaran TSM oleh pasangan calon nomor urut 1 di
Desa Supu.
8. Wali Kota Banjarmasin
Diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Banjarmasin Nomor Urut 4 yakni Ananda dan Mushaffa Zakir.
Mereka mendalilkan ketidaknetralan penyelenggara PSU dan politik
uang yang TSM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kembali Terima 8 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Setelah Pelaksanaan PSU", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/15293191/mk-kembali-terima-8-gugatan-sengketa-hasil-pilkada-2020-setelah-pelaksanaan?page=3.