BREAKING NEWS

MK Kembali Terima 8 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Setelah Pelaksanaan PSU


Gedung MK (/Fitria Chusna Farisa)
 

JAKARTA, SIBER MALUT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Gugatan itu muncul dari daerah-daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sebelumnya MK telah memerintahkan untuk dilaksanakan PSU di 17 daerah. Berdasarkan data yang yang terlihat di laman resmi MK, hingga Jumat (7/5/2021) pukul 13.00 WIB tercatat ada delapan gugatan sengketa Pilkada 2020. Adapun delapan perkara itu kebanyakan mendalilkan adanya kecurangan dalam proses PSU.

Berikut daerah yang mengajukan sengketa Pilkada 2020 pasca putusan MK:

 

1. Sekadau 

Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomo Urut 2 Pupinus-Aloysius. Mereka mendalilkan proses penghitungan suara PSU tidak benar dan tidak valid karena ada kesalahan yang dilakukan oleh termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 

2. Rokan Hulu

Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Hamulian-M Sahril Topan. Mereka Mendalilkan terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman-Indra Gunawan dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-Erizal. 

 

3. Mandailing Natal 

Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan H Aswin. Mereka mendalilkan selisih perolehan suara dalan PSU disebabkan adanya larangan kampanye oleh calon nomor urut 1.

Kemudian ada keterlibatan ASN, perangkat pemerintah desa, dan keterlibatan penyelenggara pemilihan dan panwaslu dalam bentuk pembiaran.

4. Rokan Hulu

Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam PSU. 5. Labuhanbatu Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

Kemudian ada keterlibatan ASN, perangkat pemerintah desa, dan keterlibatan penyelenggara pemilihan dan panwaslu dalam bentuk pembiaran. 4. Rokan Hulu Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam PSU.

 

5. Labuhan Batu Selatan

Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.


Mereka mendalilkan adanya kecurangan dalam PSU dan atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara pemohon secara signifikan dan menguntungkan calon lain. 

 

6. Labuhanbatu Selatan

Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hasanah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. Mereka menduga ada kecurangan TSM dalam PSU. 

 

7. Halmahera Utara

 Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor  Urut 2 Joel B Wogono dan Said Bajak.
Mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran dalam melakukan verifikasi dan valiadasi data pemilih di TPS Khusus PT.NHM. Kemudian pelanggaran di TPS 07 Rawajaya dan terjadinya pelanggaran TSM oleh pasangan calon nomor urut 1 di Desa Supu.

 

8. Wali Kota Banjarmasin

Diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

 Banjarmasin Nomor Urut 4 yakni Ananda dan Mushaffa Zakir. 

Mereka mendalilkan ketidaknetralan penyelenggara PSU dan politik

 uang yang TSM.

dilansir : kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kembali Terima 8 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Setelah Pelaksanaan PSU", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/15293191/mk-kembali-terima-8-gugatan-sengketa-hasil-pilkada-2020-setelah-pelaksanaan?page=3.

 

Posting Komentar