Soal Gejolak PJS SK non-PNS, Akademisi STAIA Halsel Soroti Instansi Terkait
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Selatan, sibermalut.com - provinsi maluku utara jumat 14/07/2023 Saya sedikit berpandangan bahwa secepatnya bupati kabupaten Halmahera Selatan memberikan sikap secara birokatif terhadap kepala DPMD yang dalam hal ini memberikan kewenangan administrasi yang bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai pejabat kepala desa di Desa tawabi.
selain itu juga Bupati Halmahera Selatan perlunya meninjau kembali kinerja DPMD dalam mengambil sebuah kebijakan administrasi yang bertentangan dengan undang-undang atau regulasi yang berlaku saat ini.
olehnya itu pentingnya Bupati menyikapi persoalan ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan birokrasi yang diatur secara administrasi agar tidak terdapat kegaduhan di kalangan masyarakat sebagaimana dalam visi misinya yaitu reformasi birokrasi yang senyum.
selain itu juga kita ketahui bersama bahwa Selama kabupaten Halmahera selatan berdinya sebuah pemerintahan yang suda di lewati 4 jabatan bupati maupun PJs bupati ,Tidak pernah ada Namanya STAFKHUS Bupati yang membidangi hukum,Baru terjadi di masa kepemimpinan Bupati Hi Usman Sidik Dan wakil Bupati Hasan Ali bassam kasuba .
Ada 3 staf khusus Bupati membidangi diantaranya ,Sataf Khusus Bidang pembangunan Larudi . dan Sataf khusus bidang pertambangan. almun Madi dan terahkir Stafkhusus bidang Hukum Rahim yasim ,maka dari itu apa gunanya di bentuk Sataf Khusus Bidang hukum.Bupati agar Bisa mempertimbangkan segalah pertimbangan pertimbangan. Hukum yang menyangkut dengan UDD apa bisa di pakai Ka tidak ketika ada persoalan hukum di internal pemerintahan itu sendiri.
Maka dari itu secara pribadi menilai tugas fungsi sebagai Staf khusus bupati Di bagian hukum.Rahim yasim SH MH tidak berfunsi,ini juga merugikan daerah Karan tugas tersebut itu di gaji dengan anggaran daerah.maka dari itu lebih bagus namanya di hapus saja Sataf safaf khusus biar tidak menambah bebang daera,Karena tidak berfungsi.
Padahal Satafkusus dibidang hukum yang dibentuk bupati agar bisa sebagai ruang pertimbangan dan mengatur segala bentuk pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya, yang di mana stegman yang dikutip di beberapa surat kabar online kemarin mengenai kebijakan administrasi yang dikeluarkan oleh DPMD merupakan sebuah kekeliruan, sehingga dalam hal ini diperlukan evaluasi dan membijaki oleh Bupati Halmahera Selatan mengenai penyampaian beberapa waktu lalu yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
selain itu DPRD kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini yang membidangi komisi 1 kiranya memberikan ketegasan terhadap kepala DPMD guna memenuhi panggilan sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh DPRD dengan nomor surat 005/244/2023 tertanggal 10 Juli 2023. DPRD sebagai lembaga legislasi memiliki peran penting dalam mengawasi kepentingan masyarakat dan memberikan kewenangan sesuai dengan fungsinya. sehingga fungsi legislasi sebagai DPRD bisa dijalankan dengan baik dikarenakan sesuai dengan apa yang terjadi sekarang ini.
selain itu juga sesuai dengan ketentuan tugas dan fungsi yang kita ketahui bersama mengenai kinerja administratif inspektorat kabupaten Halmahera Selatan yang di dalamnya terdapat perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;penyusunan laporan hasil pengawasan;pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
dalam hal ini jika dilihat secara birokrasi administrasi yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor surat 700/174.2 -INSP.K/2023, yang tertanggal 13 Mei 2023 dengan perihal pemberhentian PJ kepala desa atau wabi kecamatan Joronga.
jika dilihat dari Permendagri nomor 107 tahun 2017 yang tertuang dalam bab 3 bagian kedua tentang tugas dan fungsi Inspektorat yang tertuang dalam pasal 8,9,10,11,12 dan 13 yang di mana lebih mengarah kepada fungsi pengawasan bukan sebagai fungsi eksekutor yang dalam hal ini mengeluarkan surat tentang pemberhentian PJ kades tawabi. oleh karena itu pentingnya bupati kabupaten Halmahera Selatan memberikan kebijakan sesuai dengan apa yang dilakukan pada wilayah administrasi birokrasi kabupaten Halmahera Selatan.tuturnya .Muhammad Kasim Faisal, M.Pd .pada relis yang dikirimnya lewat washap jumat 14/07/2023.(Red/sahrul)