BREAKING NEWS

Pihak PT.NHM Menegaskan Perusahaan Tidak Memiliki Kepentingan Lahan Terkait Isu Rehab DAS Galela

HALMAHERA UTARA, Sibermalut.com - Menanggapi beredar pernyataan kekecewaan yang 
disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Galela 
Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kuba Lobiua, terhadap program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di wilayahnya, perwakilan NHM angkat bicara,

Pasalnya, anggapannya terkait perkembangan penyelesaian pertanggungjawaban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) khususnya untuk program Rehab DAS II di Kecamatan Galela Selatan tersebut murni komitmen pemenuhan ijin dari KLHK.

"Program Rehab DAS Galela yang kami lakukan adalah komitmen PT.NHM dalam 
pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya dalam pelestarian 
lingkungan,” ujar Widi Wijaya, Manager Lingkungan PT.NHM saat dikonfirmasi Media ini, Jumat (29/12/2023)

Widi juga menekankan bahwa pemilihan lahan rehabilitasi DAS ditentukan oleh KLHK, bukan 
dipilih oleh PT.NHM. 

"Wilayah Rehab DAS II Galela tersebut berada di luar wilayah kerja atau area Kontrak Karya NHM, sehingga tidak ada kepentingan NHM terkait upaya kepemilikan atau penguasaan lahan area Rehab DAS II Galela sebagaimana yang diisukan," jelasnya

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Fokus utama perusahaan pada tanggung jawab mengelola penambangan di wilayah Kontrak Karya NHM dengan menerapkan Kaidah-kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practices) termasuk dalam memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tujuan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat dan ekosistem setempat.

"Perkembangan rehabilitas DAS melalui proses 
penilaian telah dilakukan pada bulan Oktober 2023, dan saat ini dalam tahap persiapan serah terima dengan KLHK melalui Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), dan NHM selalu 
berkomitmen untuk menjalani prosesnya dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang 
berlaku," ungkapnya

Sebagai bukti komitmen, kata Widi bahwa PT.NHM sebelumnya telah berhasil menyelesaikan program Rehab DAS I di wilayah Desa Kao Teluk dan Desa Bukit Tinggi, dan telah melakukan serah terima pengembalian lahannya kepada KLHK melalui BPDAS, di mana lahan tersebut saat ini telah dikelola langsung masyarakat dan memberikan manfaat kepada warga sekitar. 

"Hal ini mencerminkan keseriusan PT.NHM dalam mematuhi kewajibannya sebagai pemegang IPPKH dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan ekosistem," jelasnya

Selain itu, Widi menegaskan bahwa pihak NHM menekankan selalu menekankan prinsip keterbukaan, transparansi, dan komitmen penuh khususnya di dalam program rehabilitasi lingkungan, dan perusahaan berharap agar informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan pihak terkait. (Tim)
Posting Komentar