BREAKING NEWS

Picu Kekacauan di Area Obvitnas NHM, Muamar Ternate dan Rizal Bambang Resmi Dipolisikan

Halmahera Utara,Sibermalut.com – Kuasa hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah karyawan pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate (gerbang utama) Tambang Emas Gosowong. Aksi tersebut dinilai mengganggu operasional perusahaan dan melanggar aturan hukum yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Iksan meminta aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas terhadap aksi serupa di masa depan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang demonstrasi di lokasi tertentu, termasuk Obvitnas.

"Demonstrasi di area Obvitnas dilarang oleh undang-undang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Iksan, Senin (10/3/2025).

*Aksi Unjuk Rasa Langgar Aturan Hukum*

Iksan menjelaskan bahwa Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur pembatasan lokasi demonstrasi, termasuk di lingkungan Obvitnas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu keamanan dan kelancaran operasional di kawasan vital dilarang.

Menurutnya, aksi demonstrasi di kawasan Obvitnas juga harus mengikuti aturan batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 162 UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020), siapa pun yang menghambat atau mengganggu usaha pertambangan legal dapat dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta. Selain itu, tindakan yang menyebabkan gangguan pada fasilitas vital dapat dikenakan Pasal 192 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara.

*Gangguan terhadap Operasional Perusahaan*

Aksi demonstrasi pada 5 Maret 2025 disebut telah menyebabkan terhambatnya aktivitas produksi, termasuk kendaraan pengangkut material penting yang tidak dapat keluar-masuk area tambang. Selain itu, sejumlah karyawan yang seharusnya masuk kerja pada pukul 17.00 WIT mengalami kendala akibat blokade yang dilakukan massa aksi.

"Hal ini sangat merugikan perusahaan dan mengancam kelangsungan operasional yang kondusif," tegas Iksan.

Ia juga menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM) telah mengatur hak dan kewajiban karyawan, sehingga tindakan demonstrasi yang mengganggu aktivitas tambang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelaku.

*Tindakan Hukum dan Komitmen Perusahaan*

Iksan menegaskan bahwa NHM tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu operasional, terutama di kawasan Obvitnas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa video, foto, dan rekaman suara sebagai dasar untuk menindak secara hukum para pelaku dan oknum provokator di balik aksi tersebut.

Selain itu, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara pada 6 Maret 2025, NHM telah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah pembayaran gaji secara bertahap. Oleh karena itu, Iksan meminta semua pihak untuk menjaga komunikasi yang konstruktif dan menyelesaikan persoalan melalui dialog yang sesuai dengan aturan dalam PKB.

"Kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif demi keberlanjutan operasional perusahaan," pungkasnya.***(Red)
Posting Komentar