Polres Halut Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Halmahera Utara, sibermalut.com -Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil operasi cipta kondisi sepanjang Mei hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Halmahera Utara, Selasa (30/12/2025), dan disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta awak media.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Polri bersama TNI dan pemerintah daerah dalam menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
“Pemusnahan barang bukti miras yang kita saksikan hari ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras telah menjadi akar dari berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal,” ujar AKBP Erlichson.
Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi situasi kamtibmas tahun 2025, sebagian besar kasus tindak pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan, kecelakaan lalu lintas fatal, hingga kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polres Halmahera Utara berkomitmen melaksanakan langkah “cipta kondisi” guna memastikan masyarakat dapat merayakan pergantian tahun secara aman, nyaman, dan damai tanpa gangguan yang dipicu pengaruh miras.
Adapun barang bukti miras jenis captikus yang dimusnahkan berjumlah 3.272,95 liter, terdiri atas dua drum ukuran 200 liter, dua drum ukuran 100 liter, 74 jerigen ukuran 25 liter, sembilan jerigen ukuran 20 liter, 24 jerigen ukuran 5 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, 28 botol air mineral 1,5 liter, 523 botol air mineral 600 mililiter, satu botol air mineral 500 mililiter, serta 477 kantong plastik ukuran 600 mililiter.
Selain itu, barang bukti miras jenis ciu sebanyak 58,1 liter yang terdiri dari dua jerigen ukuran 25 liter, satu botol air mineral 1,5 liter, empat botol air mineral 600 mililiter, dan tujuh kantong plastik ukuran 600 mililiter. Turut dimusnahkan pula tuak (saguer) sebanyak 50 liter dan bir sebanyak 3,16 liter.
AKBP Erlichson menegaskan, Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang masih nekat mengedarkan miras ilegal maupun oplosan yang membahayakan keselamatan jiwa.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam pengaruh miras dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.
“Jadikan momentum pemusnahan ini sebagai langkah awal membersihkan wilayah kita dari penyakit masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran melalui layanan Call Center 110 Polri atau kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Halmahera Utara. (Jo)



